Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025
Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat,
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan
Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah
menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan
kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerja
masing-masing, sebagai berikut:
- Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada
penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila
nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin
penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP
di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan
kewenangan; - Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan
pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta
didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan
data peserta didik pada aplikasi EMIS; - Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta
didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data
melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau
arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; - Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila
penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan
Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.
Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar
menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar
dapat segera menindaklanjutinya.
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar
menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar
dapat segera menindaklanjutinya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
kasih.