Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025

Diposting pada

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik  Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat,
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan
Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah
menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan
kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerja
masing-masing, sebagai berikut: 

  1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada
    penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila
    nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin
    penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP
    di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan
    kewenangan; 
  2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan
    pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman
    https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta
    didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan
    data peserta didik pada aplikasi EMIS; 
  3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman
    https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta
    didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data
    melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau
    arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; 
  4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila
    penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan
    Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.
Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar
menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar
dapat segera menindaklanjutinya. 
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih. 

Download SE Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik  Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025