![]() |
PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI |
PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI
DALIL DI SYARIATKANNYA QURBAN
Apa Landasan Disyariat kannya Qurban?
Qurban merupakan salah satu ibadah yang mulia, dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Berqurban disyariatkan di dalam Islam, hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah maupun ijma’, berikut ini penjelasannya : “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah danmendekatkan diri kepada Allah).” (QS.Al-Kautsar: 2). Sebagian Ahi Ilmu mengatakan bahwa maksud dari ayat ini adalah berqurban (menyembelih) setelah sholat idhul adh-ha.
1. DalilAs-Sunnah
DariAnas berkata
:
“Nabi shallallahu‘alaihiwasallam berkur bandengan dua ekor domba yang
warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, bertanduk, dan beliau
menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil
menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau diatas rusuk domba
tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. DalilIjma’(Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa disyariatkannya berqurban
KEUTAMAAN QURBAN
Apa Saja Keutamaan Qurban?
Ada hadist mengenai keutamaan
Qurban akan tetapi dinilai lemah oleh para ulama, meskipun ada sebagian ulama
masih menyebutkan didalam kitabnya. Terlepas dari hal itu, kita bahas keutamaan
qurban dari sisi berikut ;
1. Melaksanakan perintah AllahTa’ala
Allah telah memerintahkan Rasulullah dan kaum muslimin agar shalat dan berqurban untukNya. Allah Ta’ala berfirman :
“Maka dirikan sholat karena Rabbmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2).
Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya untuk menggabungkan dua ibadah yang agung ini, yaitu shalat dan qurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia. Tidak diragukan lagi, shalat id masuk dalam keumuman ayat “Maka dirikan sholat karena Rabbmu”dan qurban masuk dalam kandungan ayat“Berqurbanlah”
2. Ibadah harta yang paling agung
Berqurban berarti mengeluarkan harta untuk mendekatkan dirikepada Allah Ta’ala dan ini merupakan sebagus-bagusnya ibadah seorang hamba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu mengatakan : Ibadah harta yang paling mulia adalah qurban dan ibadah badan yang paling mulia adalah sholat.
Sepuluh
hari pertama bulan dzulhijjah adalah hari yang paling mulia dan agung disisi
Allah. Maka sudah otomatis mengerjakan amalan shalih pada hari-hari ini (10
awal bulan dzulhijjah) akan mendapat ganjaran yang besar, in syaa Allah. Abu Bakr Ash-Shiddiq berkata, Rasulullah salallahu ‘alaihissalam pernah ditanya,
haji apa yang paling afdhal ? Rasulullah salallahu
‘alaihissalam menjawab, Yaitu
HajiyangmengangkatsuaranyadenganTalbiyahdanyang
HUKUM QURBAN
Apakah berqurban hukumnya Wajib?
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pendapat pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim)
Syaikh Ibnu Utsaimin
mengatakan: “Pendapat yang menyatakan
wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib.
Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…”
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan
ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq , Abu
Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dawud,Ibnu Hazm dan lain-lain.
Diantara dalil dari para ulama yang mengambil pendapat
ini yaitu, berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshariradhiyallahu ‘anhu. Beliau
mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang
tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu ku lakukan karena aku hawatir kalau-kalau tetangga ku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”(HR.
Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula di katakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara
mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi,
sanadnya shahih)9 Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari
seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”
Dalil-dalil di atas merupakan
dalil pokok yang digunakan masing- masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya
menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Intinya silahkan sisihkan
hartanya bagi yang mampudan jangan meremehkannya. Dan berniatlah untuk selalu
berqurban agar Allah senantiasa mencatat niat baik kita.
Percayalah…! bagi mereka yang
berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan
di dunia ataupun di akhirat. Setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu
berdo’a: “Yaa
Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a:
“Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi
orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jenis Hewan Qurban
Hewan apa yang digunakan Untuk Qurban?
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu)yaitu onta, sapi atau kambing .
Dalilnya adalah firman Allah Allah Ta’ala berfirman: “Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” (QS.Al-Hajj:28)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR.Ibnu Majah). Ada hadist yang lain riwayat Jabir bin Abdillah, “Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah padatahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim)
Kerbau dikategorikan dengan sapi. (Lihat Kitab Al-Imta’ bi Syarhi Matn Abi Syuja’, hal
411). Jadi boleh berkurban dengan kerbau. “Dan bagi setiap umat Kami berikan
tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan
kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS.
Al Hajj: 34). Dan di nukil oleh para ahli ilmu sebuah ijma’ bahwa qurban tidak
sah selain itu (hewan yang disebutkan diatas).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,
“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang
lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan
dia lebih memilih seekor kuda untuk berqurban seharga 10.000 real sedangkan
seekorkambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah”
Apakah Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?
Seekor kambing cukup untuk
qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun
jumlahnya banyak atau bahkanyangsudahmeninggaldunia .SebagaimanahaditsAbu
Ayyub radhiyallahu’anhu yang
mengatakan,
“Pada masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban
bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi )
Oleh karena itu, tidak selayaknya
seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu,
misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan
kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh
umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum
menyembelih beliau mengatakan: ”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari
umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud).
Apakah Berqurban Harus Hewan Jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin radliallahu‘anha, saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aqiqah, lalu beliau bersabda:“Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad dan An Nasa’i). Berdasarkan hadis ini,“Jika dibolehkan menggunakan hewanbetina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.”
Kesimpulannya bahwa boleh
berqurban dengan hewan ternak jantan maupun betina. Namun jantan lebih afdhol
dari pada betina.
Hewan apa yang disukai dan lebih utama untuk Di qurbankan?
Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan bagus. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya, “…Barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.”(QS. Al Hajj: 32).
Diantara ketiga jenis hewan qurban
maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta,
kemudian sapi kemudian kambing25, jika biaya pengadaan masing-masing
ditanggung satu orang (bukan urunan).
UMUR HEWAN QURBAN
Berapa Batasan Umur Hewan Qurban?
Jabir meriwayatkan Rasulullahs hallallahu‘alaihiwasallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnaha dalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian :
No. |
Hewan |
Umur minimal |
1. |
Onta |
5 tahun |
2. |
Sapi |
2 tahun |
3. |
Kambing (Al-Ma’iz) |
1 tahun |
4. |
Domba Jad’ah |
6 bulan |
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada4:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
- Sangat tua sampai – sampai tidak punya sumsum tulang.
Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sambil berisyarat dengan tangannya, “Ada
empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya,
sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan
hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai dan Abu Daud).
Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 :
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan
untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di
atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada
status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor,tidak
berhidungatau mandul.
LARANGAN DALAM PENYEMBELIHAN QURBAN
Apa saja larangan bagi yang hendak Berqurban?
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya).DariUmmuSalamahdariNabishallallahu‘alaihiwasallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari
pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka
janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.”(HR.
Muslim).
Larangan tersebut berlaku dengan
cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau
sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala,
kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala
keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul
qurban?
Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
- Dhahir hadis
menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban. - Nabishallallahu ‘alaihiwa sallam sering
berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau
menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kukumaupun rambutnya
Siapa yang menyembelih hewan Qurban?
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain (yang mampu menyembelih). Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.”
Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Qurban?
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari’akan
membaca “Bismillaahi wallaahuakbar” ketika menyembelih .Untuk bacaan
bismillah hukumnya wajib,
sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan
takbir – Allahu akbar – hukum ketika
menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti
bacaan: hadza minka wa laka.”(HR.AbuDawud) Atau Allahumma
minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau - Berdoa agar Allah menerima qurbannyad engan
doa, “Allahumma taqabbal minni atau min
fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”
Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
- Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
- Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu‘alaihiwa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.
Bagaiaman Pemanfaatan Hasil Sembelihan?
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkanmemanfaatkan daging qurbannya,melalui:
- Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
- Disedekahkan
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpananini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan. Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari
ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika
datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu
?” Maka beliau menjawab, “(Adapun
sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian
lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan)
sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib.
Kesimpulannya, boleh dimakan untuk keluarga sebagian dansebagian lain disedekahkan. Boleh juga disedekahkan semuanya.
Apa Hukum Memperjual – Belikan Hasil Sembelihan?
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, tulang, maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkansaya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepadatukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihiwa sallam bersabda:“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.”(HR.Al Hakimdan Al Baihaqi)
Ibnu Qudamah berkata : “Tidak
boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik itu dagingnya atau kulitnya, baik
itu qurban yang wajib (Nadzar) atau sunnah….”
Imam An-Nawawi berkata : “di dalam
madzhab kami,bahwasannya tidak boleh menjual kulit hewan dan bagian lainnya
dari hadyu (sembelihan di tanah haram) dan qurban”
Larangan menjual bagian hewan qurban untuk yang
berqurban, adapun bagi orang yang menerima qurban
setelah dibagi-bagikan, maka dibolehkan memanfaatkan sesuai keinginannya, baik
dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya.
Apakah ada Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan
Sembelihan?
Ya,
dilarang mengupah jagal dari hewan semebelihannya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa
“Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan
seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit
tubuhmaupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang
sedikitpun.”(HR.BukharidanMuslim)dandalamlafazlainnyabeliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas
ulama.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi upah apapun dari hasil sembelihan, hal
ini dikatakan oleh Imam Malik, Syafi’I dan Ash-Hab Ar-Ro’yi, Kemudi beliau berkata lagi : adapun memberinya
karena memang dia fakir atausebagai bentuk hadiahmaka hal ini dibolehkan…..”
Apkah Urunan Qurban Satu Sekolahan dihitung sebagai Qurban?
Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita (termasuk tempat kami sekolah dulu SD-SMP-SMK umum), ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah
salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang
digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai
sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut
adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di penjelasan yang lalu, biaya
pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi
‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban melainkan hanya
sedekah. Terkadang juga
dibelikan sapi dari iuranratusan siswanya, maka ini juga bukan qurban melainkan
hanya sedekah. Walllahu A’lam
Apakah boleh Berqurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : “(berqurban) Disyariatkan untuk yang hidup. Karena yang kami tau tidak terdapat contoh dari Nabi dan para Sahabat, bahwasannya mereka menyembelih untuk orang yang meninggal…”
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat
dirinci menjadi tiga bentuk:
Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan
keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal.Berqurban
jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputidirinya dan keluarganya
meskipun ada yang sudah meninggal.
- Berqurban khusus untuk orang yang
telah meninggal tanpa adawasiat dari mayittermasuk bid’ah. Meskipun menghukumi
bid’ah sangatlah sulit untuk hal ini. - Berqurban khusus untuk orang yang
meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya
jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkanjika
dalam rangka menunaikan wasiat si mayit.Wallahu
A’lam
Apakah Boleh Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada
orang kafir Mu’ahid baik karena statusnya sebagai orang miskin,
kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak
dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban
kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan
mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan
keumuman firman Allah:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan
tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu
untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.”
Kesimpulannya, memberikan
bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban
sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun
hadiah kepada orang kafir. Meskipun ada sebagian ulama yang melarang hal ini
secara mutlak.