RENCANA PENGEMBANAGAN SEKOLAH (RPS)
RENCANA PENGEMBANAGAN SEKOLAH (RPS)
Sistem Madrasah - Rencana Pengembanagan Sekolah (RPS) - Pendidikan merupakan bagian penting dalam membangun sebuah bangsa. Sekolah adalah tempat di mana para remaja memperoleh ilmu, keterampilan, dan nilai-nilai yang akan membentuk masa depan mereka. Oleh karena itu, pengembangan sekolah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pendidikan. Rencana sekolah (RPS) bukan sekadar dokumen yang menjelaskan langkah-langkah pendidikan di masa depan untuk mencapai tujuan atau perubahan sekolah yang telah ditetapkan.
Apa itu Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)?
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) adalah dokumen resmi yang menjelaskan visi, misi, tujuan, strategi, serta langkah-langkah yang akan dilakukan sekolah sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan. RPS berfungsi sebagai panduan bagi sekolah dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. RPS tidak hanya mencakup orang, tetapi juga objek dan benda-benda alam lainnya.
Mengapa RPS Penting?
RPS memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Berikut beberapa alasan mengapa RPS sangat penting:
- Mengarahkan Perkembangan Sekolah: RPS membantu sekolah untuk memiliki arah yang jelas dalam pengembangan pendidikan. Dengan RPS, sekolah dapat menetapkan prioritas dan mengalokasikan sumber daya dengan efisien.
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan: RPS memungkinkan sekolah untuk merencanakan peningkatan berkelanjutan dalam hal kualitas pendidikan. Ini termasuk peningkatan fasilitas, kurikulum, metode pengajaran, dan pengelolaan sekolah.
- Transparansi dan Akuntabilitas: RPS memberikan transparansi dalam tujuan dan rencana sekolah kepada semua pihak terkait, seperti guru, siswa, orang tua, dan pihak berwenang. Hal ini juga menciptakan akuntabilitas, karena sekolah dapat diukur dan dievaluasi berdasarkan pencapaian dalam RPS.
- Pengambilan Keputusan yang Tepat: Dengan RPS yang baik, sekolah dapat membuat keputusan berdasarkan data dan bukti yang jelas. Ini membantu dalam mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul.
8 Komponen Utama Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
RPS yang komprehensif biasanya memuat komponen-komponen berikut:
Analisis Kondisi Sekolah (Evaluasi Diri Sekolah/EDS): Langkah awal yang krusial untuk memotret kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) sekolah terhadap pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan.
Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah: Menjadi jiwa dari seluruh rencana pengembangan. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan, misi adalah langkah untuk mencapainya, dan tujuan adalah target spesifik yang ingin dicapai.
Program Pengembangan: Rencana aksi strategis yang dirancang untuk menutupi kesenjangan antara kondisi saat ini dan tujuan yang diharapkan. Program ini mencakup semua aspek 8 SNP.
Rencana Anggaran dan Pembiayaan: Perkiraan biaya untuk setiap program yang direncanakan, termasuk sumber pendanaannya (misalnya, BOS, partisipasi masyarakat, atau sumber lain).
Jadwal Pelaksanaan (Timeframe): Penjadwalan yang rinci mengenai kapan setiap program akan dilaksanakan, biasanya dalam bentuk tabel atau bagan Gantt.
Penanggung Jawab Program: Penunjukan individu atau tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan setiap program.
Indikator Keberhasilan dan Evaluasi: Alat ukur yang digunakan untuk menilai apakah sebuah program berhasil. Indikator harus spesifik, terukur, achievable, relevant, dan time-bound (SMART).
Monitoring dan Evaluasi (Monev): Mekanisme untuk memantau kemajuan pelaksanaan program dan mengevaluasi dampaknya secara berkala.
Langkah-langkah Dalam Menyusun Rencana Pengembanagan Sekolah
Langkah-langkah yang dilakukan dalam menyyusun rencana pengembanagan sekolah adalah sebagai berikut:
- Merumuskan sasaran yang akan dicapai dan indikator keberhasilannya;
- Merumuskan program prioritas;
- Merumuskan rincian kegiatan; dan
- Menyusun rencana biaya.
Agar lebih mudah, admin akan membagikan contoh dan file Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang bisa di edit dan di sesuaikan dengan sekolah masing-masing. Berikut Rencana Pengembanagan Sekolah admin bagikan sebagai berikut :
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
A. Pengertian Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Perencanaan sekolah adalah proses menentukan tindakan sekolah yang tepat di masa depan dengan mengurutkan pilihan-pilihan berdasarkan sumber daya yang tersedia. RPS adalah dokumen yang menguraikan perubahan sekolah yang telah ditentukan dan tindakan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan.
B. Istilah-istilah Dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai tindakan (upaya-upaya) yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Tujuan (baku) adalah rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu (jangka panjang dan menengah).
- Sasaran/tujuan situasional (tujuan jangka pendek) adalah rumusan spesifik mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu, yaitu satu tahun, dengan memperhitungkan tantangan nyata yang dihadapi (sasaran merupakan jabaran tujuan).
- Identifikasi tantangan nyata: adalah mengidentifikasi kondisi nyata sekolah saat ini dan yang akan datang. Tantangan nyata merupakan selisih (ketidaksesuaian) antara output (hasil pendidikan yang berupa keluaran) sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan di masa yang akan datang (tujuan sekolah). Besar kecilnya ketidaksesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan output sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan.
- Identifikasi fungsi: adalah mengidentifikasi fungsi-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, fungsi proses belajar mengajar beserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan, fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik sekolah, fungsi hubungan sekolah-masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.
- Analisis SWOT: Analisis SWOT adalah suatu teknik analisis untuk menentukan tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktor sekolah. Melalui analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) akan diketahui sejauhmana kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman tiap fungsi dan faktor sekolah. Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Untuk mengetahui tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya dicapai melalui membandingkan faktor dalam kondisi nyata dengan faktor dalam kriteria kesiapan. Yang dimaksud dengan kriteria kesiapan faktor adalah faktor yang memenuhi kriteria/standar untuk mencapai sasaran/tujuan situasional. Faktor yang memenuhi kriteria/standar ini ditemukan melalui perhitungan-perhitungan atau pertimbangan-pertimbangan yang bersumber pada pencapaian sasaran.
- Langkah-langkah pemecahan persoalan: adalah memilih langkah-langkah pemecahan persoalan (peniadaan), yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan/atau peluang.
- Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program inovatif untuk mewujudkan visi dan misi;
- Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan;
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan.
- Kegiatan adalah rincian langkah-langkah operasional yang berupa aktivitas/kerja untuk mewujudkan program sekolah
C. Landasan Hukum Rencana Pengembangan Sekolah
Rencana Pengembangan Sekolah dibuat berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.
PROSES PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
A. Tujuan Perencanaan Pendidikan dan Perencanaan Sekolah
- Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi, dan pusat
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
- menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
- mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
- menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
- menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat, dan
- menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
- sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program
B. Sistem Perencanaan Sekolah dan Rentang Waktu RPS
Sistem perencanaan sekolah adalah sistem sekolah terpadu untuk menyusun rencana sekolah jangka panjang dan tahunan (RPS) yang dibagikan oleh pengelola sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Ada perbedaan antara satu dan lainnya.
- RPS Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
- RPS Tahunan adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.
C. Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Perencanaan Sekolah
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) No 19 Peraturan pemerintah mewajibkan setiap sekolah untuk mematuhi SNP. Jadi unsur-unsur yang harus disusun dalam rencana pengembangan sekolah harus SNP yaitu. 8 (delapan) standar nasional pendidikan: Kompetensi lulusan Isi (Kurikulum) Manajemen proses fakultas dan staf akademik Prasarana dan mekanisme Pendanaan dan evaluasi.
Namun demikian, ditinjau dari sisi pemerataan, kualitas, relevansi, efisiensi, dan pengembangan kapasitas, dari delapan SNP tersebut dapat dijabarkan menjadi lebih rinci dalam RPS, misalnya:
- Pemerataan keslimaan: persamaan keslimaan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan keslimaan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, dsb.
- Peningkatan kualitas. Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium IPS, Laboratorium Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dsb.), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dsb. Peningkatan kualitas siswa (UN, UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, ke-disiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)
- Peningkatan efisiensi. Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memroses/ menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
- Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan hidup khususnya untuk mencari nafkah, dsb.
- Pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya-upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumberdaya sekolah (sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk meng-hasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance” dan akuntabel.
Secara lebih rinci berikut adalah aspek-aspek yang dapat dikembangkan berdasarkan SNP untuk memastikan penerapannya efektif relevan berkualitas dan adil secara pedagogi:
Standar isi pendidikan terkait SNP berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 dimaksudkan untuk mencakup cakupan isi dan tingkat kompetensi yang diperlukan untuk memperoleh kualifikasi kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi meliputi struktur dasar dan struktur mata kuliah tertimbang pembelajaran mata kuliah pada tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Standar isi akademik merupakan kerangka dasar kurikulum yang mengatur penilaian akademik dan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup keluasan dan kedalaman materi pengajaran yang bertujuan memenuhi standar kelayakan lulusan. Standar isi mencakup berbagai kelompok mata pelajaran, antara lain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan alam dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran olahraga jasmani dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran diterapkan secara luas sehingga pengajaran di setiap kelompok mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan siswa. Semua kombinasi mata pelajaran memiliki bobot yang sama pentingnya dalam menentukan kelulusan siswa. Pelaksanaan seluruh kelompok mata pelajaran dirancang sesuai dengan tingkat perkembangan fisik dan mental siswa.
Pelajaran Ibadah, Iman dan Akhlak Mulia di sekolah menengah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas spiritual dan memperluas pemahaman tentang nilai-nilai keagamaan. Mata pelajaran kewarganegaraan dan individualitas bertujuan meningkatkan kesadaran serta pemahaman siswa mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Topik yang dibahas mencakup nasionalisme, patriotisme, perlindungan negara, hak asasi manusia, keberagaman bangsa, perlindungan lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap hukum, kewajiban membayar pajak, serta sikap dan perilaku untuk melawan korupsi dan tindakan pengkhianatan. Mata pelajaran sains dan teknik bertujuan memberikan keterampilan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta melatih pemikiran ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri. Di SMP, mata pelajaran edukasi kecantikan bertujuan meningkatkan ekspresi diri serta kemampuan dalam mengapresiasi keindahan dan keselarasan. Mata pelajaran olahraga jasmani dan kesehatan bertujuan meningkatkan kebugaran jasmani dan kesadaran siswa terhadap pentingnya olahraga serta pola hidup sehat. Budaya dan pola hidup sehat mencakup kesadaran individu dan masyarakat tentang perilaku sehat seperti seksualitas, narkoba, HIV AIDS, demam berdarah, muntah, serta risiko penyakit kronis lainnya.
Di SMP, siswa belajar setiap hari tentang topik "Iman Takwa dan Akhlak yang Baik" serta "Kewarganegaraan dan Karakter", baik di dalam maupun di luar sekolah. Guru memberi contoh nyata bagaimana berinteraksi dengan orang lain. Hal ini sudah menjadi bagian dari budaya sekolah. Materi tentang kewarganegaraan dan budi pekerti diajarkan melalui pelajaran agama, etika, seni, budaya, bahasa, dan pendidikan jasmani. Mata pelajaran sains dan teknologi mencakup matematika, ilmu alam seperti fisika, kimia, dan biologi, ilmu sosial seperti administrasi publik, ekonomi, sosiologi, antropologi, sejarah, dan geografi, serta keterampilan dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta konten lokal yang sesuai. Estetika diajarkan melalui seni, budaya, bahasa, dan kegiatan lokal yang sesuai. Pendidikan jasmani dan kesehatan diajarkan melalui kegiatan pendidikan jasmani, kesehatan, ilmu pengetahuan alam, serta muatan lokal lainnya.
Di setiap tingkat satuan pendidikan, kedalaman materi ditentukan berdasarkan kompetensi yang diharapkan di setiap jenjang dan semester, sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kualifikasi ini mencakup kriteria kecakapan dasar dan standar kelayakan. Aturan mengenai kedalaman materi ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurikulum sekolah menengah mungkin mencakup pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan ini mencakup berbagai keterampilan seperti akademik, sosial, pribadi, dan vokasional. Selain itu, pendidikan kecakapan hidup juga mencakup pendidikan tentang iman dan ketakwaan, pendidikan akhlak dan kebaikan budi pekerti, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan estetika atau pendidikan jasmani, yang bisa tergabung dalam bidang olahraga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup tersedia bagi siswa melalui satuan akademik terkait atau satuan pendidikan nonformal yang diakui.
Kurikulum SMP dapat mencakup pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat menjadi bagian dari pengembangan karakter keimanan dan pendidikan manusia yang berakhlak mulia, serta mencakup pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, dan objek serta benda-benda alamiah lainnya. Pendidikan lokal tidak hanya terbatas pada jumlah yang diperoleh peserta didik di satuan pendidikan tertentu, tetapi juga dapat diterapkan pada satuan pendidikan nonformal.
Waktu pembelajaran yang tercantum dalam kalender akademik atau tahun ajaran meliputi minggu pembelajaran efektif, awal tahun ajaran, jam pembelajaran efektif dan hari libur.
Program-program yang dapat dikembangkan dalam standar isi (kurikulum) ini antara lain:
- Pengembangan kurikulum satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP)
- Penyusunan kalender pendidikan
- Pengembangan pemetaan KBK untuk semua mata pelajaran
- Pengembangan silabus untuk semua mata pelajaran
- Pengembangan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
- Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
- Penyusunan beban belajar
Pengembangan isi tersebut dilakukan baik untuk kelas VII, VIII maupun kelas IX. Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdokumentasikan kurikulum satuan pendidikan yang dijalankan sekolah (KBK)
- Tersedianya perangkat pembelajaran secara lengkap (pemetaan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran), baik untuk semua mata pelajaran maupun semua jenjang kelas
- Terdokumentasikan kurikulum satuan pendidikan di sekolah yang bersangkutan
- Dan terdapat peningkatan lain yang terkait dengan standar isi pendidikan
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perencanaan Strategis Nasional diperjelas bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang mengacu pada penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran berlangsung secara interaktif memotivasi menyenangkan dan menstimulasi sehingga mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas dan prakarsa kelangsungan hidup peserta didik sesuai dengan bakat minat serta perkembangan jasmani dan mentalnya. Dalam proses pembelajaran guru adalah teladan.
Agar proses belajar mengajar berjalan efektif dan efisien, setiap departemen harus merencanakan dengan baik evaluasi dan pengawasan terhadap proses belajar mengajar. Rencana minimal harus didukung oleh berbagai dokumen seperti kurikulum, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks, panduan penilaian, serta alat bantu pengajaran. Penerapan rencana ini harus memperhatikan jumlah siswa maksimal per kelas, beban mengajar maksimal per guru, rasio buku teks, serta rasio siswa per guru. Evaluasi terhadap mata pelajaran sains dan teknologi di sekolah menengah sebaiknya menggunakan berbagai metode evaluasi yang berbeda, termasuk tes yang mengukur keterampilan dasar yang harus dikuasai dalam waktu satu tahun. Untuk mata pelajaran selain IPA dan teknologi, penilaian pembelajaran sebaiknya mencakup pengamatan dan evaluasi harian serta pengamatan dan evaluasi akhir setidaknya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan motivasional. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut yang diperlukan.
b. Program Pengembangan Standar Proses Pendidikan pada Sekolah Rintisan, Potensial, dan SSN
Dalam upaya-upaya menuju kepada standar proses pendidikan sebagaimana halnya ditentukan oleh SNP, maka bagi setiap sekolah diharapkan mengembangkan berbagai program dan kegiatan, diantaranya adalah:
- Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
- Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
- Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
- Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
- Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Semua mata pelajaran pada semua jenjang kelas telah dilaksanakan dengan menggunakan berbagai strategi pembelajaran, utamanya CTL
- Terdapat peningkatan inovasi bahan pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
- Terdapat peningkatan inovasi sumber pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
- Terdapat peningkatan inovasi pengelolaan kelas/pengelolaan pembelajaran dan sebagainya
Seperti yang dijelaskan dalam SNP nomor 19 tahun 2005 dalam Peraturan Pemerintah, standar kualifikasi kelulusan pendidikan meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan calon peserta didik. Kriteria kelayakan kelulusan digunakan sebagai panduan dalam menilai apakah seorang mahasiswa telah menyelesaikan suatu unit studi. Kriteria kelayakan calon ini mencakup kemampuan di semua mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kemampuan membaca dan menulis. Kualifikasi kelulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kriteria kelayakan lulusan tingkat junior mencakup pengetahuan intelektual, kepribadian, integritas moral, dan kemandirian hidup serta bertujuan untuk mempersiapkan dasar dalam melanjutkan pendidikan. Kriteria kelayakan lulusan sekolah dasar dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan pendidikan ini antara lain:
- Pengembangan standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
- Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
- Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik
- Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik
- Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdapat peningkatan gain score achievement (GSA) pada setiap semester atau tahun, terhadap pencapaian keutntasan kompetensi untuk semua mata pelajaran
- Terdapat peningkatan rata-rata pencapaian gain score achievement (GSA) pada tahun terhadap mata pelajaran yang di-UN-kan berdasarkan kepada standar kelulusan yang ditetapkan
- Terdapat peningkatan prestasi non akademik tiap tahunnya
- Dan sebagainya
Berdasarkan SNP PP 19 Tahun 2005 standar guru dan tenaga kependidikan didefinisikan sebagai pendidikan pra-sekolah dasar dan standar kesehatan jasmani dan mental serta pendidikan dalam jabatan. Guru harus mempunyai kompetensi akademik dan kemampuan mengajar mata pelajaran harus sehat jasmani dan rohani serta harus mempunyai kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi pendidikan merujuk pada tingkat pendidikan terendah yang harus dimiliki seorang guru sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta meliputi ijazah dan/atau kualifikasi teknis yang sesuai. Kompetensi merupakan tingkat kemampuan minimal yang harus dimiliki seorang guru agar dapat menjadi penuntun belajar. Kualifikasi mata pelajaran mencakup berbagai aspek seperti kualifikasi akademik, kualifikasi karakter, kualifikasi profesi, dan kualifikasi sosial sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang dibuktikan melalui sertifikat pendidikan vokasi. Hal ini dicapai melalui pelatihan yang diberikan kepada guru profesional. Ketentuan hukum
Kompetensi akademik adalah kemampuan dalam mengelola proses belajar mengajar siswa, termasuk merancang, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta membantu siswa dalam mengembangkan berbagai kemampuan yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merujuk pada sifat-sifat yang stabil dan sesuai untuk peserta didik sejati, serta memperluas pemahaman tentang karakter arti. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, sehingga mampu membimbing peserta didik. Populasi tidak hanya mencakup orang tetapi juga objek dan benda-benda alam lainnya. Populasi juga mencakup kompetensi sosial, yaitu kemampuan seorang guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif sebagai bagian dari masyarakat, termasuk dengan siswa, guru, tenaga pengajar, orang tua/wali siswa, serta masyarakat sekitar. Orang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keterampilan, tetapi memiliki keterampilan khusus yang diakui dan diperlukan, dapat diangkat sebagai guru setelah lulus uji kemahiran dan kesetaraan. Kualifikasi akademik minimal untuk guru SMP adalah diploma lima (D-IV) atau sarjana (S1). Staf pengajar di sekolah menengah mencakup kepala sekolah, staf administrasi, staf perpustakaan, staf laboratorium, serta setidaknya staf kebersihan sekolah. Tenaga pendidik akademik dan vokasi harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Untuk menjadi kepala sekolah menengah atas, seseorang harus memiliki status sebagai guru sekolah menengah atas, kualifikasi akademik dan kualifikasi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun di sekolah menengah atas. Ia harus memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Adapun program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalisme
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya, dan
- Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdapat peningkatan jumlah tenaga pendidikan dan kependidikan sesuai kebutuhan sekolah
- Terdapat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai SNP
- Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja sekolah
- Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja pendidik
- Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja kepala sekolah
- Terselenggaranya supervisi klinis tiap tahun khususnya kepada pendidik, dan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP pengertian standar prasarana dan sarana pendidikan berkaitan dengan persyaratan minimal yang berkaitan dengan lapangan ruang pengajaran ruang olah raga tempat ibadah perpustakaan laboratorium bengkel taman bermain dan area kreasi Standar Nasional Pendidikan. Alat dan media pendidikan di rumah termasuk buku dan sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan, termasuk ruang kelas, unit pengelolaan kelas, kelas pendidik, perpustakaan, laboratorium, ruang kelas, serta benda-benda dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk memastikan proses pembelajaran yang terorganisir dan berkelanjutan. Standar sarana pembelajaran mencakup kebutuhan minimal perabot, perlengkapan pembelajaran, alat pembelajaran, buku, serta sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang teratur dan stabil.
Lahan yang digunakan oleh unit-unit departemen mencakup tanah bangunan, tanah magang, tanah penunjang prasarana, tanah pertamanan, serta lainnya, sehingga menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat secara ekologis.
Basis wilayah suatu satuan pendidikan dinyatakan sebagai perbandingan luas permukaan wilayah terhadap jumlah siswa. Kriteria lokasi satuan pendidikan mempertimbangkan letak tanah satuan pendidikan dalam satu jenjang dan kelompok satuan pendidikan pada tingkat yang sama, serta letak tanah dalam kelompok satuan pendidikan yang berhadapan dengan siswa. Pemberian masukan kriteria lokasi satuan pengajaran di kawasan tersebut juga mempertimbangkan jarak maksimal yang harus ditempuh siswa untuk mencapai satuan pengajaran. Standar lanskap pada satuan pendidikan memperhatikan perlindungan lingkungan, kenyamanan, dan kesehatan. Rasio luas lantai kelas per murid merupakan standar yang ditetapkan oleh BSNP dan Menteri.
Baku mutu minimal bangunan sekolah menengah adalah kelas B. Mutu keberagaman buku perpustakaan tercermin dari jumlah buku yang tersedia di perpustakaan satuan akademik. Jumlah buku teks standar di perpustakaan dinyatakan sebagai rasio minimum buku teks per mata pelajaran dan per siswa di perpustakaan jurusan.
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan ditentukan berdasarkan perbandingan jumlah sumber belajar terhadap jumlah peserta didik, sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan tersebut. Standar berbagai jenis perlengkapan seperti ruang ilmu alam (sains), ruang bahasa, ruang komputer, serta perlengkapan pembelajaran satuan akademik lainnya tercantum dalam daftar perlengkapan minimal yang wajib digunakan. Ukuran standar perlengkapan dinyatakan dalam bentuk persentase terhadap jumlah perlengkapan minimum yang dimiliki setiap siswa. Bagi mahasiswa yang memerlukan layanan khusus, dosen dan/atau departemen yang tergabung dalam fakultas wajib menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tersebut. Tugas memelihara sarana dan prasarana pelatihan menjadi tanggung jawab unit pelatihan terkait. Lakukan perawatan secara rutin dan berkelanjutan dengan memperhatikan masa pakai barang tersebut.
Adapun program-program dan kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar prasarana dan sarana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain:
- Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
- Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
- Pengembangan prasarana (ruang, laboratorium, dll) pendidikan dan atau pembelajaran
- Penciptaan atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif
- Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium lainnya
- Pengembangan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
- Pengembangan atau peningkatan peralatan/bahan perawatan sarana dan prasarana pendidikan, dan
- Pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar.
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas media pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
- Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas peralatan pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
- Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
- Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas media dan peralatan pembelajaran praktik tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
- Terpasangnya jaringan internet, baik dalam lab komputer peserta didik, guru maupun kepala sekolah
- Terlaksananya perawatan prasarana, peralatan, dan media pembelajaran atau sekolah secara berkala, dan
- erdapat prasarana sumber-sumber belajar yang memadai (perpustakaan, pusat media pembelajaran audio visual).
Untuk standar pengelolaan pendidikan yang dirinci pada PP Nomor 19 Tahun 2005 dalam kaitannya dengan NPSH berarti Standar Nasional Pendidikan untuk perencanaan pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pendidikan pada tingkat daerah atau nasional pada satuan pendidikan kabupaten/kota. Efisiensi dan efektivitas. Implementasi instruksi. Pengelola satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pengelolaan satuan pendidikan. Pengelolaan SMP melaksanakan pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian dalam perencanaan program keterbukaan dan pembagian tanggung jawab dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan akademik dalam kegiatan pengajaran dalam penggunaan tenaga akademik dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Dalam menilai kemajuan. Tentang hasil pembelajaran dan pemantauan.
Di satuan pendidikan menengah, kepala satuan pendidikan diberi bantuan oleh setidaknya satu orang wakil kepala satuan pendidikan dalam menjalankan tugasnya. Keputusan akademik di satuan pendidikan diambil melalui rapat dewan pengajar. Dewan akademik bekerja berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan fokus pada kualitas. Jika tidak bisa dicapai dengan musyawarah dan mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Komite sekolah terlibat dalam pemimpinan sekolah menengah. Komite sekolah terdiri dari tokoh masyarakat dan guru, setidaknya dari komunitas praktik pendidikan yang mewakili orang tua murid, dengan komitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas pendidikan.
Setiap satuan akademik seharusnya memiliki pedoman atau peraturan yang mengatur hal-hal minimal seperti berikut: Kurikulum di tingkat satuan akademik; Kalender kegiatan akademik yang menampilkan seluruh kegiatan satuan akademik selama satu tahun dan diperinci berdasarkan bulan dan minggu semester; struktur organisasi satuan akademik; pembagian tugas antar guru dan dosen; peraturan akademik; peraturan bagi satuan pendidikan termasuk tenaga pengajar dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara warga satuan pendidikan dengan individu dalam satuan pendidikan dan masyarakat. Setiap satuan pendidikan dibuat berdasarkan rencana kerja tahunan.
Rencana kerja tahunan adalah pengembangan lebih rinci dari rencana aksi jangka menengah sektor pendidikan yang berjangka waktu lima tahun. Rencana kerja tersebut juga mencakup beberapa hal minimal, yaitu: Kalender sekolah atau akademik yang mencakup waktu belajar, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur. Jadwal penyusunan kurikulum untuk tahun depan. Semester ganjil dan semester pendek. Penugasan guru untuk mata pelajaran atau tugas lain dalam setiap kasus. Penjadwalan penggunaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana pembelajaran. Penggunaan minimal bahan habis pakai dan manajemen inventaris. Lembaga pendidikan dan program peningkatan mutu pendidikan yang mencakup jenis durasi peserta dan pembuatnya. Jadwal rapat dewan sekolah, konsultasi dengan dinas pendidikan bersama orang tua siswa, dan rapat akademik dengan komite sekolah. Penetapan anggaran pendapatan dan pengeluaran unit selama satu tahun beroperasi. Penanggung jawab jadwal pembentukan organisasi departemen dan hasil laporan tahun lalu. Rencana aksi harus ditinjau oleh komite sekolah dan disetujui oleh dewan pendidikan.
Penyelenggaraan pengelolaan satuan pendidikan dilakukan melalui rencana kerja tahunan. Satuan pendidikan dikelola secara mandiri, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Jika ada pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan tingkat remaja yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan, maka harus mendapatkan persetujuan dari rapat dewan sekolah dan komite sekolah. Jika ada kegiatan yang diperlukan atau mendesak namun tidak tertulis dalam rencana kerja tahunan, maka kegiatan tersebut dilakukan secara ad hoc dengan tetap bertanggung jawab. Sebelum dilaksanakan, kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan dari dewan sekolah dan rapat komite sekolah, kemudian dilaporkan kembali kepada dewan sekolah dan rapat komite sekolah.
Pengawasan terhadap satuan pendidikan mencakup pemeriksaan laporan, evaluasi, dan pemantauan hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan oleh kepala satuan pendidikan, komite sekolah, atau perwakilan pemangku kepentingan lainnya. Efektivitas satuan pengajaran dipantau untuk mengevaluasi sejauh mana kinerjanya dan tanggung jawabnya. Pengawasan secara berkala dan berkesinambungan dilakukan oleh pengawas, direktur pendidikan, dan kepala dinas pendidikan. Pengawasan mencakup pengawasan manajemen dan supervisi akademik. Pengawasan berpedoman pada standar nasional pendidikan dan pedoman program penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
Laporan dibuat oleh anggota staf pengajar, guru, pimpinan satuan pendidikan, dan pimpinan satuan keilmuan. Di jenjang pendidikan menengah, guru wajib menyampaikan laporan yang berisi hasil penilaian dan evaluasi kepada kepala satuan dan orang tua/wali siswa paling sedikit pada akhir semester. Laporan dari dosen disampaikan kepada pimpinan unit akademik, yang mencakup pelaksanaan tugasnya masing-masing dan dilakukan minimal setiap akhir semester. Pada setiap akhir semester, kepala satuan pendidikan tingkat remaja wajib membuat laporan kepada komite sekolah, perwakilan organisasi pemangku kepentingan, dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan isi yang mencakup setidaknya hasil evaluasi. Setiap instansi yang menerima pemberitahuan wajib mematuhi pemberitahuan tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesehatan satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan pada standar pengelolaan pendidikan antara lain:
- Pengembangan atau pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
- Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
- Pengembangan struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
- Mendukung pengembangan perangkat penilaian
- Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
- Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan oleh Dit.Pembinaan SMP)
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
- Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
- Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
- Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
- Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
- Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar-standar pendidikan
- Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat, dan
- Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdapat dokumen rencana pengembangan sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
- Terdapat dokumen pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas beserta pelaksanaannya
- Terdapat struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah beserta tupoksi dan pedoman-pedoman kerjanya
- Terlaksananya pembelajaran secara efektif dan efisien dengan dibuktikan oleh prestasi yang dicapai dan pemanfaatan input pendidikan yang ada
- Tersedianya kelengkapan administrasi sekolah sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi standar e-goverment yang efisien dan efektif
- Mengimplementasikan MBS dengan indikator pencapaian sekolah/manajemen mampu: mandiri/otonom, transparan, akuntabel, melakukan partisipasi/kerjasama dengan masyarakat dan lainnya, program-program dan pengelolaan yang fleksibilitas, dan terdapat kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah
- Kepemimpinan kepala sekolah mampu melaksanakan ciri-ciri sebagai leader yang tangguh
- Terselenggaranya penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah) secara optimal dalam berbagai bentuk/bidang
- Terdapat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
- Terciptanya jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
- Terdapat berbagai model pengembangan pengelolaan sekolah
- Terdapat sistem pengelolaan dalam Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat secara profesional, dan
- Terdapat dokumen laporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
Aturan pendanaan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP mengatur besaran komponen dan biaya operasional suatu satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan belanja operasional satuan pendidikan adalah sebagian dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan guna menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Pembiayaan pendidikan meliputi belanja modal belanja operasional dan belanja pribadi.
Biaya investasi meliputi biaya pengembangan sumber daya manusia di bidang infrastruktur dan penyediaan modal kerja tetap. Biaya pribadi meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan siswa agar dapat berpartisipasi secara terus menerus dan konsisten dalam proses pembelajaran. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: Gaji guru dan tenaga kependidikan serta seluruh tunjangan yang berkaitan dengan gaji Bahan habis pakai atau peralatan untuk pengajaran dan biaya operasional pendidikan tidak langsung seperti pada
Dalam upaya membantu memenuhi dan mencapai standar belanja pendidikan yang memadai sekolah dapat mengembangkan program atau kegiatan melalui konsultasi dan kesepakatan dengan pemangku kepentingan (termasuk komite sekolah) dan koridor hukum dan peraturan yang relevan seperti:
- Pengembangan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
- Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
- Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities
- Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
- Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
- Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terjalin kerjasama dengan penyandang dana, baik tetap maupun ridak tetap dan terdapat pemasukan dana
- Tertdapat usaha nyata sekolah dalam hal IGA atau unit produksi sekolah (koperasi, toko, kantin, dll)
- Terdapat jalinan kerjasama dengan alumni dalam penggalangan dana
PP Nomor 19 Tahun 2005 menjelaskan bahwa standar penilaian nasional pendidikan adalah standar pendidikan mengenai metode prosedur dan alat penilaian hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa dievaluasi oleh pendidik secara berkelanjutan untuk memantau keterampilan dan kemajuan dalam proses pembelajaran. Penilaian hendaknya digunakan untuk: mengevaluasi kompetensi siswa dalam tindakannya; Menyampaikan materi untuk meningkatkan hasil pembelajaran; mengembangkan proses pembelajaran; Dan mengikuti ujian ke 10.
Hasil Belajar yang dinilai pada Kelompok Pembelajaran Iman Akhlak Suci dan Kelompok Pembelajaran Kewarganegaraan dan Karakter: Menilai kecintaan dan perkembangan kepribadian siswa dengan mengamati perubahan tingkah laku dan sikap. Tes dan/atau tugas juga disertakan untuk mengukur aspek kognitif siswa. Penilaian hasil pembelajaran kelompok mata pelajaran IPA dan teknologi diukur melalui tugas uji coba dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan sifat materi yang dinilai. Hasil belajar pada kelompok mata pelajaran Estetika dinilai dengan menilai perkembangan ekspresi emosi dan psikologis siswa dengan mengamati perubahan perilaku dan sikap.
Penilaian hasil belajar pada kelompok mata pelajaran Olahraga dan Kesehatan dilakukan dengan menilai perkembangan mental dan emosional siswa dengan mengamati perubahan perilaku dan sikap serta mengukur aspek kognitif siswa melalui tes dan tugas. Untuk mengikuti ujian akhir suatu satuan akademik prestasi siswa harus berada pada atau di atas batas kelayakan yang ditentukan oleh BSNP seperti kelompok mata pelajaran keimanan akhlak mulia kelompok mata pelajaran karakter kewarganegaraan kelompok mata pelajaran estetika dll dan kelompok mata pelajaran olah raga dan kesehatan.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masing-masing jurusan sekolah melakukan penilaian akhir terhadap semua mata pelajaran seperti kelompok mata pelajaran ketakwaan dan keluhuran budi kelompok mata pelajaran kepribadian kewarganegaraan dan estetika serta kelompok mata pelajaran kebugaran jasmani. dan kesehatan sebagai pertimbangan dalam menentukan kelulusan mahasiswa pada penilaian unit akhir. Penilaian akhir memperhitungkan hasil penilaian siswa dari awal sampai akhir masa studi. Ujian akhir diadakan untuk semua mata pelajaran pada kelompok Sains dan Teknologi untuk menentukan apakah siswa memenuhi syarat.
Ujian nasional merupakan penilaian nasional terhadap pencapaian standar kompetensi lulusan siswa. Hasil dapat dibandingkan antar unit akademik antar wilayah dan dari waktu ke waktu. BSNP menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti siswa untuk mengukur kemampuan siswa pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta menilai kinerja siswa pada satuan akademik dan/atau program akademik sesuai standar akademik nasional. Rata-rata hasil ujian nasional tahunan yang diperoleh suatu program studi dan/atau satuan studi akan menjadi bahan pertimbangan pengakuan satuan akademik dan/atau program studi tersebut. Hasil ujian nasional digunakan: sebagai salah satu alat untuk menentukan mutu satuan akademik dan/atau program akademik; Merupakan salah satu dasar seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Bahan yang perlu diperhatikan dalam menentukan kelulusan mahasiswa suatu program studi dan/atau satuan studi; Hal ini digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian pelatihan dan dukungan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Penilaian kemampuan siswa dalam ujian nasional bersifat obyektif adil dan bertanggung jawab.
Setiap siswa berhak mengikuti dan mengikuti kembali ujian nasional sampai lulus satuan pelatihan. Setiap siswa harus mengikuti satu ujian nasional secara gratis. Ujian nasional dilaksanakan paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dalam setahun. Siswa pendidikan nonformal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BSNP. Dalam penerapan teknologi pengujian nasional di tingkat daerah BSNP LPMP bekerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan lembaga pendidikan. Ujian nasional tingkat sekolah menengah meliputi bahasa Indonesia bahasa Inggris matematika dan ilmu pengetahuan alam (sains).
Soal-soal ujian nasional mencakup keseluruhan materi pada tingkat kemahiran lulusan mata pelajaran yang diujikan. Kriteria kemahiran mata pelajaran yang diperiksa dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh menteri. Kriteria kelulusan ujian nasional dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh menteri. Peserta Ujian Nasional mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan penyelenggara Ujian Nasional. Jadwal pelaksanaan ujian nasional ditetapkan oleh menteri.
Siswa dinyatakan lulus apabila: menyelesaikan seluruh program pendidikan; memperoleh nilai sekurang-kurangnya baik pada penilaian akhir semua mata pelajaran pada kelompok Iman dan Agama Akhlak Baik Kewarganegaraan Kepribadian Estetika Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Lulus ujian akhir kolektif mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. dan lulus ujian nasional. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan standar yang dirumuskan dan ditetapkan oleh program BSNP.
Oleh karena itu perlu mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan beberapa program dan kegiatan penilaian seperti misalnya:
- Pengembangan perangkat model-model penilaian pembelajaran
- Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
- Pengembangan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi
- Pengembangan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau BSNP
- Pengembangan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
- Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik, dan
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdapat perangkat penilaian berbagai ragam untuk semua mapel semua jenjang kelas/tingka
- Terselenggara berbagai model evaluasi: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
- Terdapat dokumen pengembangan bank soal, dan
- Terdapat berbagai macam lomba, uji coba, dan jenis lainnya untuk peningkatan prestasi peserta didik.
Di sini admin menyediakan Contoh Rencana Pengembanagan Sekolah (RPS) semua enjang sekolah, yaitu : Contoh Rencana Pengembanagan Sekolah (RPS) SD, Contoh Rencana Pengembanagan Sekolah (RPS) SMP, Contoh Rencana Pengembanagan Sekolah (RPS) SMA, Contoh Rencana Pengembanagan Sekolah (RPS) SMK. Untuk RPS yang lebih lengkap dan bisa di edit untuk di sesuaikan dengan sekolah bapa/ibu, admin menyediakan file RPS pada link download di bawah ini.
Posting Komentar untuk "RENCANA PENGEMBANAGAN SEKOLAH (RPS)"