PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI

PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI
PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI

PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI

Sistem Madrasah - PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI -

DALIL DI SYARIATKANNYA QURBAN

Apa Landasan Disyariat kannya Qurban?

Qurban merupakan salah satu ibadah yang mulia, dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Berqurban disyariatkan di dalam Islam, hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah maupun ijma’, berikut ini penjelasannya : “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah danmendekatkan diri kepada Allah).” (QS.Al-Kautsar: 2). Sebagian Ahi Ilmu mengatakan bahwa maksud dari ayat ini adalah berqurban (menyembelih) setelah sholat idhul adh-ha.

1. DalilAs-Sunnah

DariAnas berkata :

“Nabi shallallahu‘alaihiwasallam berkur bandengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, bertanduk, dan beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau diatas rusuk domba tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. DalilIjma’(Konsensus Ulama)

Para ulama pun sepakat bahwa disyariatkannya berqurban

KEUTAMAAN QURBAN

Apa Saja Keutamaan Qurban?

Ada hadist mengenai keutamaan Qurban akan tetapi dinilai lemah oleh para ulama, meskipun ada sebagian ulama masih menyebutkan didalam kitabnya. Terlepas dari hal itu, kita bahas keutamaan qurban dari sisi berikut ;

1. Melaksanakan perintah AllahTa’ala

Allah telah memerintahkan Rasulullah dan kaum muslimin agar shalat dan berqurban untukNya. Allah Ta’ala berfirman :

“Maka dirikan sholat karena Rabbmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2).

Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya untuk menggabungkan dua ibadah yang agung ini, yaitu shalat dan qurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia. Tidak diragukan lagi, shalat id masuk dalam keumuman ayat “Maka dirikan sholat karena Rabbmu”dan qurban masuk dalam kandungan ayat“Berqurbanlah”

2. Ibadah harta yang paling agung

Berqurban berarti mengeluarkan harta untuk mendekatkan dirikepada Allah Ta’ala dan ini merupakan sebagus-bagusnya ibadah seorang hamba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu mengatakan : Ibadah harta yang paling mulia adalah qurban dan ibadah badan yang paling mulia adalah sholat.

Sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah adalah hari yang paling mulia dan agung disisi Allah. Maka sudah otomatis mengerjakan amalan shalih pada hari-hari ini (10 awal bulan dzulhijjah) akan mendapat ganjaran yang besar, in syaa Allah. Abu Bakr Ash-Shiddiq berkata, Rasulullah salallahu ‘alaihissalam pernah ditanya, haji apa yang paling afdhal ? Rasulullah salallahu ‘alaihissalam menjawab, Yaitu HajiyangmengangkatsuaranyadenganTalbiyahdanyang

HUKUM QURBAN

Apakah berqurban hukumnya Wajib?

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pendapat pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim)

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…”

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq , Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dawud,Ibnu Hazm dan lain-lain.

Diantara dalil dari para ulama yang mengambil pendapat ini yaitu, berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshariradhiyallahu ‘anhuBeliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu ku lakukan karena aku hawatir kalau-kalau tetangga ku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”(HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula di katakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)9 Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing- masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Intinya silahkan sisihkan hartanya bagi yang mampudan jangan meremehkannya. Dan berniatlah untuk selalu berqurban agar Allah senantiasa mencatat niat baik kita.

Percayalah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan di dunia ataupun di akhirat. Setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jenis Hewan Qurban

Hewan apa yang digunakan Untuk Qurban?

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu)yaitu onta, sapi atau kambing .

Dalilnya adalah firman Allah Allah Ta’ala berfirman“Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” (QS.Al-Hajj:28)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR.Ibnu Majah). Ada hadist yang lain riwayat Jabir bin Abdillah, "Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah padatahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim)

Kerbau dikategorikan dengan sapi. (Lihat Kitab Al-Imta’ bi Syarhi Matn Abi Syuja’, hal 411). Jadi boleh berkurban dengan kerbau. “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34). Dan di nukil oleh para ahli ilmu sebuah ijma’ bahwa qurban tidak sah selain itu (hewan yang disebutkan diatas).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih seekor kuda untuk berqurban seharga 10.000 real sedangkan seekorkambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah”

Apakah Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkanyangsudahmeninggaldunia .SebagaimanahaditsAbu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi )

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan: Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud).

Apakah Berqurban Harus Hewan Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin radliallahu‘anha, saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aqiqah, lalu beliau bersabda:“Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad dan An Nasa’i). Berdasarkan hadis ini,“Jika dibolehkan menggunakan hewanbetina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.”

Kesimpulannya bahwa boleh berqurban dengan hewan ternak jantan maupun betina. Namun jantan lebih afdhol dari pada betina.

Hewan apa yang disukai dan lebih utama untuk Di qurbankan?

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan bagus. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya, “…Barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.”(QS. Al Hajj: 32).

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing25, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan).

UMUR HEWAN QURBAN

Berapa Batasan Umur Hewan Qurban?

 Untuk onta dan sapi:

Jabir meriwayatkan Rasulullahs hallallahu‘alaihiwasallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnaha dalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian :

No.

Hewan

Umur minimal

1.

Onta

5 tahun

2.

Sapi

2 tahun

3.

Kambing (Al-Ma’iz)

1 tahun

4.

Domba Jad’ah

6 bulan

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada4:

  1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  2. Sakit dan tampak sekali sakitnya.
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
  4. Sangat tua sampai - sampai tidak punya sumsum tulang.

Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sambil berisyarat dengan tangannya, “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai dan Abu Daud).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 :

  1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  2. Tanduknya pecah atau patah

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor,tidak berhidungatau mandul.

LARANGAN DALAM PENYEMBELIHAN QURBAN

Apa saja larangan bagi yang hendak Berqurban?

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya).DariUmmuSalamahdariNabishallallahu‘alaihiwasallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.”(HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku dengan cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

  1. Dhahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
  2. Nabishallallahu ‘alaihiwa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kukumaupun rambutnya

Siapa yang menyembelih hewan Qurban?

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain (yang mampu menyembelih). Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.”

Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Qurban?

  1. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  2. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  3. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahuakbar ketika menyembelih .Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – hukum ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan: hadza minka wa laka.”(HR.AbuDawud) Atau Allahumma minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
  4. Berdoa agar Allah menerima qurbannyad engan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

  1. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  2. Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu‘alaihiwa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.

Bagaiaman Pemanfaatan Hasil Sembelihan?

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkanmemanfaatkan daging qurbannya,melalui:
  1. Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  2. Disedekahkan
  3. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpananini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan. Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib.

Kesimpulannya, boleh dimakan untuk keluarga sebagian dansebagian lain disedekahkan. Boleh juga disedekahkan semuanya.

Apa Hukum Memperjual - Belikan Hasil Sembelihan?

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, tulang, maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkansaya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepadatukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihiwa sallam bersabda:“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.”(HR.Al Hakimdan Al Baihaqi)

Ibnu Qudamah berkata : “Tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik itu dagingnya atau kulitnya, baik itu qurban yang wajib (Nadzar) atau sunnah….”

Imam An-Nawawi berkata : “di dalam madzhab kami,bahwasannya tidak boleh menjual kulit hewan dan bagian lainnya dari hadyu (sembelihan di tanah haram) dan qurban”

Larangan menjual bagian hewan qurban untuk yang berqurban, adapun bagi orang yang menerima qurban setelah dibagi-bagikan, maka dibolehkan memanfaatkan sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya.

Apakah ada Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan?

Ya, dilarang mengupah jagal dari hewan semebelihannya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa

“Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuhmaupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.”(HR.BukharidanMuslim)dandalamlafazlainnyabeliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi upah apapun dari hasil sembelihan, hal ini dikatakan oleh Imam Malik, Syafi’I dan Ash-Hab Ar-Ro’yi, Kemudi beliau berkata lagi : adapun memberinya karena memang dia fakir atausebagai bentuk hadiahmaka hal ini dibolehkan…..”

Apkah Urunan Qurban Satu Sekolahan dihitung sebagai Qurban?

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita (termasuk tempat kami sekolah dulu SD-SMP-SMK umum), ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di penjelasan yang lalu, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban melainkan hanya sedekah. Terkadang juga dibelikan sapi dari iuranratusan siswanya, maka ini juga bukan qurban melainkan hanya sedekah. Walllahu A’lam

Apakah boleh Berqurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : “(berqurban) Disyariatkan untuk yang hidup. Karena yang kami tau tidak terdapat contoh dari Nabi dan para Sahabat, bahwasannya mereka menyembelih untuk orang yang meninggal...”

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal.Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputidirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

  1. Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa adawasiat dari mayittermasuk bid’ah. Meskipun menghukumi bid’ah sangatlah sulit untuk hal ini.
  2. Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkanjika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit.Wallahu A’lam

Apakah Boleh Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid  baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.”

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Meskipun ada sebagian ulama yang melarang hal ini secara mutlak.

Posting Komentar untuk "PENJELASAN FIQIH QURBAN TERLENGKAP DARI BERBAGAI SISI"