Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

SK PEMBINA DAN PENGURUS PMR

Palang Merah Remaja (PMR) adalah suatu organisasi binaan dari Palang Merah Indonesia yang berpusat di sekolah-sekolah ataupun kelompok masyarakat

DOWNLOAD SK PEMBINA DAN PENGURUS PMR

SK PEMBINA DAN PENGURUS PMR

Sistem Madrasah - SK Pembina Dan Pengurus PMR - Berikut contoh SK Pembina dan Pengurus PMR.

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN

DINAS PENDIDIKAN

SMP ...........

SEKOLAH STANDAR NASIONAL

Jl. Raya Ds. Depok No. 61  ( 0292 ) 422205 Kec. Toroh – Kab. Grobogan  58171

Email :   smpnduatoroh@yahoo.co.id


K E P U T U S A N

KEPALA SMP NEGERI ......... KABUPATEN GROBOGAN

Nomor : 421.7 /661.b / 2023

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA KEGIATAN PALANG MERAH REMAJA (PMR)

SMP NEGERI ...... KABUPATEN GROBOGAN

TAHUN PELAJARAN : 2023 / 2024

KEPALA SMP NEGERI ........ KABUPATEN GROBOGAN


Menimbang : Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Palang Merah Remaja tahun pelajaran  2023/2024 di SMP Negeri ......... Kab. Grobogan, dandemi efisiensi serta efektifitas pelaksanaannya kegiatan tersebut, perlu dibentuk Kepanitiaan yang dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ;
  3. Keputusan bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Palang Merah Indonesia No. D119/U/1996; Nomor 0320A.KEP/PP/V/96 tanggal 7 Mei 1996 tentang pembentukan Tim Pembinaan Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar dan mahasiswa. 
  4. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor: 226/C/Kep/0/1992, tanggal 27 Juni 1992, tentang pedoman pembinaan kesiswaan.
  5. Perjanjian Kerjasama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Palang Merah Indonesia no. 0118/V/1995 dan No. 0090/KEP/PP/V/1995 tanggal 24 Mei 1995 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan Siswa warga belajar dan Mahasiswa ; 
  6. Kesepakatan Bersama antara  Mentri Pendidikan dan Kebudayaan  dengan PMI No.1/II/KB/2012 , No.0317/MOU PMI-KEMENDIKBUD/II/2012  tanggal 4 Februari 2012 tentang Pembinaan dan  Pengembangan Kepalangmerahan dikalangan Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

M E M U T U S K A N 

Menetapkan : 

Pertama     : Membentuk Kepanitiaan dalam Kegiatan PMR tahun pelajaran 2023/2024 di SMP Negeri ......... seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini ; 

Kedua     : Menetapkan Panitia untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai bidang tugas masing-masing,   dan setelah melaksanakan tugasnya wajib melaporkan kepada Kepala Sekolah;

Ketiga    : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai ;

Keempat     : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya ;

Ditetapkan di :  Toroh
Pada tanggal :    Desember 2023

KEPALA SMP NEGERI ......... 
KABUPATEN GROBOGAN

NIP   19640401 198603 1 012

Tembusan :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Grobogan, di Purwodadi
  2. Panitia yang bersangkutan.
  3. Arsip.

Lampiran   I  :  Surat Keputusan Kepala SMP Negeri .........
Kabupaten Grobogan
Nomor :  421.7  / 661.b/  2023
Tanggal :  14 Desember 2023

Bagi yang membutuhkan file SK Pembina Dan Pengurus PMR bisa di unduh di bawah ini .

DOWNLOAD SK PEMBINA DAN PENGURUS PMR

Baca Juga :

Administrasi
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar